vidtx.com, Jakarta - Parlemen Turki pada Selasa, 30 Juli 2024 mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengatur pemindahan jutaan anjing liar dari jalanan ke tempat penampungan. Ribuan orang yang tersebar di Istanbul dan Ankara telah memprotesnya, dengan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut dapat menyebabkan pembunuhan massal anjing.

vidtx.com, Jakarta – Parlemen Turki pada Selasa, 30 Juli 2024 mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengatur pemindahan jutaan anjing liar dari jalanan ke tempat penampungan. Ribuan orang yang tersebar di Istanbul dan Ankara telah memprotesnya, dengan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut dapat menyebabkan pembunuhan massal anjing.

Undang-undang tersebut, yang diusulkan oleh partai berkuasa Adalet Partisi (AK) milik Presiden Recep Tayyip Erdogan, mengatakan pemerintah kota harus menyingkirkan anjing liar dari jalanan dan menempatkannya di tempat penampungan.

Anjing yang kesakitan, berisiko bagi kesehatan manusia, menunjukkan perilaku agresif atau memiliki penyakit yang tidak dapat diobati akan disuntik mati. Berdasarkan undang-undang sebelumnya, pemerintah kota harus mensterilkan dan memvaksinasi semua anjing jalanan dan meninggalkannya di tempat mereka ditemukan setelah dirawat.

Populasi anjing jalanan di Turki diperkirakan mencapai 4 juta, dan pemerintah kota telah mensterilkan sekitar 2,5 juta dalam 20 tahun terakhir, menurut undang-undang terbaru. Hewan-hewan tersebut sering kali dirawat oleh warga sekitar dan diperlakukan seperti hewan peliharaan mereka sendiri.

Saat ini terdapat 322 tempat penampungan hewan dengan kapasitas untuk 105.000 anjing, menurut aturan tersebut. Undang-undang itu juga mengharuskan semua kotamadya untuk membelanjakan setidaknya 0,3 persen dari anggaran tahunan mereka untuk layanan rehabilitasi hewan dan membangun tempat penampungan. Setiap kotamadya akan diberi waktu hingga 2028 untuk membangun tempat penampungan baru dan memperbaiki tempat penampungan yang ada.

Wali kota yang gagal memenuhi tanggung jawab mereka dalam mengendalikan anjing liar akan menghadapi hukuman penjara enam bulan hingga dua tahun. Sementara, denda bagi orang yang menelantarkan hewan peliharaan akan dinaikkan dari 2.000 lira (Rp985.926 dengan kurs saat ini) menjadi 60.000 lira (Rp29,5 juta).

Ribuan orang telah turun ke jalan selama beberapa pekan terakhir untuk memprotes undang-undang tersebut. Para demonstran di ibu kota Ankara mengalami bentrokan dengan polisi yang memukul mundur massa saat mereka mencoba berkumpul di pusat kota pada Jumat, 26 Juli lalu.

Selain kelompok-kelompok yang memperjuangkan hak-hak hewan, anggota parlemen oposisi juga telah menjuluki beleid tersebut sebagai “undang-undang pembantaian”.

Partai oposisi utama Turki mengatakan akan meminta pembatalan undang-undang tersebut di Mahkamah Agung Turki. Murat Emir, seorang wakil senior di Partai Rakyat Republik (CHP), mempertanyakan mengapa aturan tersebut menyerukan hewan yang sehat dan tidak agresif untuk dikumpulkan jika bukan untuk dibunuh.

“Anda telah membuat undang-undang yang secara moral, hati nurani, dan hukum dilanggar. Anda tidak dapat mencuci tangan dari darah,” kata Emir pada Ahad malam di parlemen, seperti dikutip ABC News.

Para aktivis hak-hak hewan khawatir bahwa beberapa kotamadya mungkin membunuh anjing dengan alasan mereka sakit alih-alih mengalokasikan sumber daya untuk melindungi mereka, atau mengirim mereka ke tempat penampungan yang terabaikan dan penuh sesak. Mereka mengatakan kampanye sterilisasi massal akan menjadi solusi yang lebih tepat. Pemerintah membantah aturan terbaru ini akan menyebabkan pemusnahan massal anjing, dan menteri kehakiman mengatakan siapa pun yang membunuh hewan liar “tanpa alasan” akan dihukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *