Rasulullah SAW menganjurkan muslim untuk menyayangi binatang. Tidak diperkenankan bagi sesama makhluk hidup untuk menyakiti bahkan membunuhnya.

Rasulullah SAW menganjurkan muslim untuk menyayangi binatang. Tidak diperkenankan bagi sesama makhluk hidup untuk menyakiti bahkan membunuhnya.
Meski demikian, Islam memperbolehkan umatnya untuk membunuh hewan yang sifatnya mengganggu atau membawa mudharat. Nabi Muhammad SAW bersabda dari Aisyah RA, “Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh baik berada di tanah halal (non haram) ataupun di dalam batas tanah haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila.” (HR Muslim)
Lalu bagaimana dengan nyamuk? Seperti diketahui, nyamuk adalah serangga terbang yang dapat menularkan berbagai jenis infeksi pada manusia.

Biasanya, orang yang merasa terganggu dengan nyamuk akan membunuhnya. Baik itu dengan cara ditepuk, dipukul, menggunakan obat nyamuk atau bahkan raket listrik.

Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik
1. Makruh
Hukum membunuh nyamuk menggunakan raket listrik sama seperti menyiksanya. Sebab, setrum adalah daya panas yang dapat membakar, seperti dijelaskan dalam buku JABALKAT I: Jawaban Problematika Masyarakat susunan Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo.

Makruh hukumnya membunuh nyamuk dengan raket listrik karena Nabi Muhammad SAW melarang untuk membunuh hewan dengan cara membakarnya. Beliau bersabda,

“Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali pemilik api (Allah).” (HR Ahmad)

2. Boleh-boleh Saja
Sementara itu, mengutip dari laman Muhammadiyah dikatakan bahwa membunuh nyamuk dengan raket listrik diperbolehkan. Ini mengacu pada beberapa alasan.

Pertama, apabila nyamuk tersebut memang mengganggu dan menimbulkan kemudharatan bagi manusia. Sebagai contoh, nyamuk DBD yang jika menggigit dapat menularkan penyakit.

Dalil yang digunakan hujjah dalam hal ini adalah hadits yang berasal dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barang siapa yang memberi bahaya maka Allah SWT akan memberikan bahaya terhadapnya, dan barang siapa yang memberatkan maka Allah SWT akan memberatkannya.” (HR Ibnu Majah)

Kedua, membunuh nyamuk dengan raket listrik termasuk membunuh dengan cara yang baik. Sebab, nyamuk tidak dibunuh secara perlahan sebagaimana perintah Nabi SAW untuk membunuh binatang dengan cara sebaik mungkin.

Dari Syaddad bin Aus RA dia berkata, “Saya mendengar dua perkara dari Nabi SAW, lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah SWT menetapkan kebaikan dalam segala hal, lalu apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan baik dan apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik’.” (HR An Nasa’i)

Ketiga, membasmi nyamuk menjadi demi antisipasi datangnya bahaya yang lebih besar. Oleh karena itu, diperbolehkan membunuh nyamuk dengan raket listrik untuk menolak kemudharatan bagi kehidupan manusia.

Membunuh Nyamuk ketika Salat
Menurut buku Fikih Interaktif I: Diskusi Seputar Fikih Klasik-Kontemporer tulisan Agus Yusron, hendaknya ketika muslim salat dan ada nyamuk yang hinggap janganlah dibunuh. Sebab, membunuh nyamuk ketika salat akan meninggalkan bekas darah.

Jika darahnya banyak maka salatnya batal. Sementara itu, jika darahnya sedikit najisnya dimaafkan. Hal tersebut merujuk pada pendapat Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab.

“Apabila seseorang membunuh nyamuk dan kutu di baju, kulit atau sela-sela jarinya, kemudian darah nyamuk tersebut mengotorinya, maka menurut al-Mutawalli hukumnya diperinci: tidak dapat ditolerir apabila darahnya banyak, dan ulama berbeda pendapat apabila darahnya sedikit, menurut pendapat paling kuat, hukumnya dimaafkan. Begitu juga orang yang salat menggunakan baju terkena darah nyamuk atau salat di atas kain yang terkena darah nyamuk. Salatnya dianggap tidak sah jika darahnya banyak dan jika darahnya sedikit, ulama berbeda pendapat,” tulisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *